(Banten, 12112025) - PT. RadPro Energi Mandiri kini menyediakan layanan pengukuran radiasi kontaminasi udara di daerah kerja, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung penerapan keselamatan radiasi dan proteksi lingkungan kerja di fasilitas yang memanfaatkan sumber radiasi. Pengukuran ini bertujuan untuk mendeteksi dan memantau adanya radionuklida yang terdispersi di udara, baik dalam bentuk gas, aerosol, maupun partikel padat, yang berpotensi terhirup oleh pekerja dan menyebabkan paparan internal.
Direktur Utama PT. RadPro Energi Mandiri, Suroyo, menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran dilakukan menggunakan peralatan pemantau udara (air sampler) berpresisi tinggi yang mampu menangkap partikel radioaktif di udara, yang kemudian dianalisis di laboratorium menggunakan spektrometer gamma HPGe untuk mengidentifikasi radionuklida alami (NORM) maupun radionuklida buatan seperti Cs-137, I-131, dan Co-60. Selain itu, hasil pengukuran juga digunakan untuk menghitung tingkat kontaminasi udara dalam gross alpha dan gross beta, yang dinyatakan dalam satuan Bq/m³, guna memberikan gambaran umum tentang total aktivitas radioaktif yang ada di udara daerah kerja.
“Pemantauan kontaminasi udara merupakan bagian penting dalam sistem keselamatan radiasi untuk memastikan kondisi daerah kerja tetap berada di bawah batas dosis yang diizinkan oleh regulasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),” ujar Suroyo.
Hasil analisis tersebut menjadi dasar dalam perhitungan tingkat aktivitas udara (Air Concentration Activity) dan dosis efektif internal bagi pekerja yang berpotensi terpapar, serta digunakan untuk menentukan langkah mitigasi apabila ditemukan peningkatan konsentrasi radioaktivitas di udara.
Dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman dan peralatan berstandar laboratorium nasional, PT. RadPro Energi Mandiri siap memberikan layanan pengukuran radiasi yang akurat, terpercaya, dan sesuai ketentuan peraturan keselamatan radiasi. Selain layanan pemantauan kontaminasi udara, PT. RadPro Energi Mandiri juga melayani pengukuran radioaktivitas bahan bangunan, analisis material NORM dan radionuklida buatan, kalibrasi surveimeter radiasi, serta konsultasi teknis dan pengurusan izin pemanfaatan sumber radiasi. (yy)





